Dugaan Fee 15 Persen Proyek Revitalisasi Sekolah di Lampung Tengah Disorot, KPK Diminta Turun Tangan

Dugaan Fee 15 Persen Proyek Revitalisasi Sekolah di Lampung Tengah Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
Gambar ilustrasi

Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum. Terlebih, anggaran revitalisasi sekolah berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi peningkatan sarana serta kualitas pendidikan.

Ia menegaskan pengelolaan anggaran tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar manfaat program benar-benar diterima sekolah dan peserta didik.

“Ada apa sebenarnya di balik proyek revitalisasi ini. Jangan sampai uang negara untuk memperbaiki sekolah justru menjadi bancakan kepentingan. Publik perlu tahu dan kepala sekolah berhak bekerja tanpa tekanan,” katanya.

Kholidi menyatakan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh lembaga yang berwenang.

“Apabila semua bersih, buka dan jelaskan secara terang. Jika ada permainan, jangan ada yang kebal hukum. Program pendidikan bukan ladang kepentingan. Ini uang negara dan publik berhak mengawasinya,” ujarnya.

Diduga Bukan Kali Pertama

Kholidi juga menyebut dugaan serupa diduga telah terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Ia mengklaim adanya pola yang disebutnya memiliki kemiripan dengan dugaan permintaan fee pada program revitalisasi sekolah tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!