Ia pun mempersilakan seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses pekerjaan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah pada 2026.
“Persyaratan tersebut menurut kami bukanlah hal yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa yang qualified. Jadi kami persilakan bagi penyedia jasa yang memenuhi syarat untuk dapat ikut menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026 ini,” katanya
Selain membantah adanya pengkondisian, Bahdan juga menyoroti dokumen KAK yang beredar dan menjadi salah satu dasar munculnya informasi tersebut.
Menurutnya, dokumen KAK yang beredar di publik tidak sama dengan dokumen KAK yang digunakan dan dimiliki oleh Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
“Perlu kami pertegas bahwa KAK yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sama dengan yang kami miliki,” pungkas Bahdan. (Red)












