“Jangan sampai kewenangan kepala sekolah, dinas, ataupun pejabat dijadikan alat untuk mengumpulkan uang dari bawahan. Sekalipun tujuannya baik, mekanismenya tetap harus menghormati hak setiap individu,” katanya.
Ibrahim menegaskan bahwa iuran organisasi merupakan urusan internal anggota organisasi sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Namun, apabila proses pengumpulannya dilakukan melalui instruksi kedinasan atau menimbulkan kesan wajib bagi seluruh guru tanpa ruang untuk menyatakan keberatan, maka hal tersebut patut dievaluasi.
Begitu pula dengan zakat profesi. Ia mengingatkan bahwa zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi syarat, tetapi mekanisme pemotongan melalui payroll harus tetap didasarkan pada persetujuan dari masing-masing pegawai.
“Zakat itu ibadah. Nilainya justru terletak pada kesadaran dan keikhlasan. Jangan sampai ibadah berubah menjadi administrasi yang dipersepsikan sebagai kewajiban birokrasi,” ujarnya.










