Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya perbedaan informasi. Sejumlah pengurus K3S SD Kecamatan mengaku telah mengirimkan lima nama pengurus aktif sesuai hasil musyawarah dan voting yang disaksikan korwil maupun pendamping serta kepala sekolah di masing-masing kecamatan untuk diterbitkan SK.
Di Kecamatan Seputih Agung, bahkan muncul pengakuan bahwa lima nama yang tercantum dalam SK tidak pernah diusulkan dalam hasil musyawarah setempat. Menanggapi hal tersebut, Nur Rohman menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada pengurus K3S tingkat kabupaten.
Keterangan berbeda juga disampaikan Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi. Ia mengatakan tugasnya bersama tim hanya sebatas menghimpun data kepengurusan K3S SD Kecamatan yang aktif sebelum disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Marsudi mengaku tidak mengenal beberapa nama yang akhirnya tercantum dalam SK yang telah diterbitkan. Bahkan, setelah menerima dokumen tersebut, ia harus mencari sendiri nomor telepon para penerima SK untuk menyerahkannya.
Ia juga menyebut tidak pernah mengusulkan nama-nama tersebut. Menurut keterangannya, penetapan lima Ketua K3S SD Kecamatan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.









