“Kami mengambil langkah hukum ini agar ada efek jera dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Dana BOS seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan belajar siswa, bukan dijadikan ajang memperkaya diri sendiri,” ujar Hidayat.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan nantinya diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.












