Hidayat menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan. Beberapa di antaranya yakni anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp58.938.600, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp65.444.000, serta pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp94.800.000.
Menurut Hidayat, ketiga komponen anggaran tersebut diduga menjadi bagian dari praktik penggelembungan anggaran (mark-up) maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.












