Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tengah menjalankan Program Integrated Area Development (IAD) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023. Program tersebut melibatkan 13 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan dukungan kajian akademik yang disusun bersama Institut Pertanian Bogor (IPB).
Mardiana menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balitbangda dan IPB telah ditandatangani dan saat ini memasuki tahapan penyusunan jadwal Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari penyusunan kajian.
Dalam kesempatan itu, para pengurus SP 1, SP 2, dan SP 3 menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans Lampung Tengah karena telah kembali membuka ruang dialog setelah kegiatan pembinaan kawasan eks transmigrasi vakum sejak awal 2018.
Ke depan, Disnakertrans Lampung Tengah berkomitmen melaksanakan pembinaan secara rutin setiap tiga bulan sekali agar komunikasi antara pemerintah dan masyarakat tetap terjalin, sekaligus memastikan perkembangan kawasan eks transmigrasi dapat dipantau secara berkelanjutan.
Melalui pembinaan yang kembali diaktifkan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap berbagai persoalan administrasi maupun penyelesaian status lahan SP 3 yang berada di kawasan Register 47 dapat segera memperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat eks transmigrasi. (Edi)










