“Benar saya telah menerima SK K3S. Namun saya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama saya. Tahu-tahu saya dipanggil untuk menerima SK kepengurusan baru. Saat itu SK diserahkan oleh Ketua K3S Kabupaten dan saya memahami itu merupakan kebijakan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagai aparatur sipil negara dirinya akan menjalankan keputusan pimpinan.
“Kalaupun di kemudian hari SK itu dianulir, saya tidak mempermasalahkannya karena saya memang tidak menginginkan jabatan tersebut,” katanya.
Polemik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembentukan kepengurusan K3S SD. Berdasarkan AD/ART K3S, pemilihan pengurus dilakukan melalui musyawarah anggota. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, pemilihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara atau one man one vote secara tertutup.
Sejumlah kepala sekolah menilai mekanisme tersebut tidak dilalui dalam proses pergantian kepengurusan yang terjadi di sejumlah kecamatan sehingga memunculkan keberatan.












