Polemik K3S SD Lampung Tengah, Ketua K3S Kabupaten Klaim Pengurus Ditunjuk Langsung Kadisdik

Polemik K3S SD Lampung Tengah, Ketua K3S Kabupaten Klaim Pengurus Ditunjuk Langsung Kadisdik

Lampung Tengah – Polemik pergantian pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar (K3S SD) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir. Proses pergantian kepengurusan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memicu protes karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART K3S.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat lima kecamatan yang mengalami pergantian kepengurusan K3S SD. Pergantian tersebut mengacu pada surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Nomor 400.3.1/97/D.a.VI.01/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Penguatan dan Koordinasi K3S SD Kecamatan.

Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pengurus K3S Kabupaten lainnya, Tukino, hanya bertugas mengumpulkan data calon pengurus dari masing-masing kecamatan untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bahan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas.

“Saya bersama Pak Tukino hanya bertugas mengumpulkan data. Setelah terkumpul, data diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SK, termasuk data milik Ibu Lusi Marsiska untuk Kecamatan Seputih Agung,” ujar Marsudi, Rabu (22/7/2026).

Namun, Marsudi mengaku terkejut setelah menerima SK yang telah diterbitkan. Menurutnya, susunan nama pengurus yang tercantum berbeda dengan data yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!