“Alurnya nanti ada Newsroom Pusat, ada koordinator Pokja Newsroom di tingkat provinsi, kemudian di tingkat kabupaten/kota. Di setiap kabupaten cukup satu orang koordinator. Program ini dibentuk untuk mengurai berbagai persoalan di tingkat desa agar tidak sampai masuk ke ranah hukum,” ujar Firdaus.
Menurutnya, seluruh informasi dan persoalan yang berkembang di desa akan terhubung dalam sistem nasional melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Apapun persoalan yang ada di desa akan terintegrasi ke pusat melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa. Program yang dibentuk Kejaksaan Agung ini memberikan penekanan pada pengelolaan aset-aset negara yang berada di desa agar dikelola secara efektif sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Firdaus menegaskan, program tersebut hadir sebagai langkah preventif untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana desa maupun aset desa.
“Program ini hadir untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan akuntabel dan tepat sasaran. Ini terintegrasi dengan program Jamintel Kejaksaan Agung RI dan SMSI menjadi bagian dalam program itu melalui pembentukan Pokja Newsroom,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan berharap kepengurusan Pokja Newsroom Jaga Desa yang baru dikukuhkan mampu menjalankan tugas sebagai jembatan informasi sekaligus mitra pemerintah dan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa.











