“Dinas Sosial itu pengguna data. Survei dan pengelolaan datanya oleh BPS, jadi hasil akhirnya adalah kewenangan mereka,” tegas Ari saat dikonfirmasi matacakrawala.co, Minggu, (30/5).
Untuk mengakomodir dinamika ekonomi warga, pembaruan DTSEN yang dilakukan setiap tiga bulan mengikuti Permensos Nomor 3 Tahun 2025. Masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui dua jalur:
1. Jalur Reguler
Mengajukan perbaikan data melalui pemerintah kampung atau kelurahan.
2. Jalur Aspiratif (Aplikasi Cek Bansos)
Warga dapat mengajukan pembaruan mandiri melalui aplikasi.












