Polemik Perubahan Desil di Lampung Tengah: Warga Miskin Terdepak dari Bansos, Pemerintah Daerah Desak Evaluasi

Polemik Perubahan Desil di Lampung Tengah: Warga Miskin Terdepak dari Bansos, Pemerintah Daerah Desak Evaluasi
Ilustrasi. Dok. Ist

“Dinas Sosial itu pengguna data. Survei dan pengelolaan datanya oleh BPS, jadi hasil akhirnya adalah kewenangan mereka,” tegas Ari saat dikonfirmasi matacakrawala.co, Minggu, (30/5).

Untuk mengakomodir dinamika ekonomi warga, pembaruan DTSEN yang dilakukan setiap tiga bulan mengikuti Permensos Nomor 3 Tahun 2025. Masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui dua jalur:

1. Jalur Reguler

Mengajukan perbaikan data melalui pemerintah kampung atau kelurahan.

2. Jalur Aspiratif (Aplikasi Cek Bansos)

Warga dapat mengajukan pembaruan mandiri melalui aplikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!