Dokumen IAD Makmur Lestari sendiri disusun untuk mengintegrasikan potensi kawasan hutan, desa penyangga, komoditas lokal, kelembagaan masyarakat, akses pasar, serta dukungan program lintas sektor.
Melalui pendekatan tersebut, pengembangan Perhutanan Sosial diharapkan tidak berhenti pada pemberian akses legal semata, tetapi juga mampu memperkuat kelembagaan kelompok, meningkatkan kapasitas masyarakat, mendorong pengembangan usaha, memperluas nilai tambah produk, hingga menjaga fungsi ekologis kawasan.
Perwakilan Balai Perhutanan Sosial Palembang, Habibie, dalam forum tersebut menegaskan pentingnya pelibatan BPDAS dalam proses penyusunan IAD. Menurutnya, rehabilitasi lahan, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), konservasi tanah dan air, serta peningkatan fungsi ekologis kawasan memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan program Perhutanan Sosial.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan dokumen mengacu pada petunjuk pelaksanaan IAD serta memanfaatkan dokumen pembanding yang telah tersedia agar penyusunan lebih terarah dan sesuai dengan kondisi Kabupaten Lampung Timur.
“Perhutanan Sosial tidak cukup hanya memberikan akses legal kepada masyarakat. Setelah akses diberikan, kelompok masyarakat tetap membutuhkan pendampingan agar mampu mengelola kawasan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Habibie.






