• Surat keterangan lahan tidak dalam sengketa
• Surat persetujuan pinjam pakai atau hibah lahan kepada Kemensos
• Dokumen kesesuaian tata ruang (KKPR/PKKPR)
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL
Ari mengungkapkan, dari sejumlah persyaratan tersebut, Lampung Tengah masih memiliki kekurangan pada dokumen lingkungan, yakni UKL-UPL yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dinas Lingkungan Hidup.
“Dokumen lingkungan UKL-UPL saat ini masih dalam pembahasan di Dinas Lingkungan Hidup. Dokumen ini sangat penting karena menjadi syarat utama untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.










