Lampung Tengah Masuk Prioritas Sekolah Rakyat 2026, Proses Administrasi Mulai Dikebut

Lampung Tengah Masuk Prioritas Sekolah Rakyat 2026, Proses Administrasi Mulai Dikebut
Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, S.STP., M.M, saat melakukan kunjungan dan koordinasi ke Kementerian Sosial RI.

• Surat keterangan lahan tidak dalam sengketa

• Surat persetujuan pinjam pakai atau hibah lahan kepada Kemensos

• Dokumen kesesuaian tata ruang (KKPR/PKKPR)

• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

• Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL

Ari mengungkapkan, dari sejumlah persyaratan tersebut, Lampung Tengah masih memiliki kekurangan pada dokumen lingkungan, yakni UKL-UPL yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dinas Lingkungan Hidup.

“Dokumen lingkungan UKL-UPL saat ini masih dalam pembahasan di Dinas Lingkungan Hidup. Dokumen ini sangat penting karena menjadi syarat utama untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!