Diduga Wanprestasi Program MBG, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat

Diduga Wanprestasi Program MBG, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat
Pengacara Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H. Dok. Ist

• Mengembalikan sertifikat hak milik (SHM)

• Mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp85 juta

• Membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per hari

• Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)

Gunawan Raka menambahkan, pihaknya akan menunggu putusan pengadilan terkait perkara perdata tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!