• Mengembalikan sertifikat hak milik (SHM)
• Mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp85 juta
• Membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per hari
• Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
Gunawan Raka menambahkan, pihaknya akan menunggu putusan pengadilan terkait perkara perdata tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.










