Diduga Wanprestasi Program MBG, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat

Diduga Wanprestasi Program MBG, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat
Pengacara Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H. Dok. Ist

Ia menegaskan, perkara ini merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana. Nilai kerugian dalam gugatan tersebut disebut telah melebihi Rp1 miliar.

“Seharusnya mereka melakukan pembayaran bagi hasil kepada kami. Jadi, persoalan ini tidak serta-merta menjadi laporan polisi atau upaya kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk:

• Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi

• Menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1,65 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!