Aset 25,6 Hektare Digugat! Kejari Lombok Tengah Pasang Badan Bela 4 Desa

Aset 25,6 Hektare Digugat! Kejari Lombok Tengah Pasang Badan Bela 4 Desa
Sidang sengketa lahan aset desa seluas 25,6 hektare berlangsung di Pengadilan Negeri Praya, Senin (30/3).

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam melindungi kekayaan negara. Lahan aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi yang memicu sengketa, dipertahankan secara maksimal di meja hijau Pengadilan Negeri Praya pada Senin (30/3).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera menegaskan bahwa kehadiran institusinya dalam perkara ini adalah wujud nyata optimalisasi penyelamatan aset desa. Langkah ini sekaligus bentuk pelaksanaan kewenangan konstitusional Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan, institusi kami memiliki kewenangan atributif di bidang Datun. Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Pimpinan telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk turun langsung memagari aset milik rakyat ini,” ungkap Alfa Dera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!