Barmawi menambahkan, sebagian dari mereka diamankan dari sebuah penginapan yang diduga digunakan oleh pasangan yang bukan suami istri untuk menginap dalam satu kamar. Sementara sebagian lainnya diamankan dari tempat hiburan karaoke.
“Mereka yang kami bawa berasal dari Hotel DP, diduga berada dalam satu kamar dengan yang bukan pasangannya, serta dari tempat hiburan Karaoke Arya,” katanya.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga akan memberikan surat teguran kepada para pelaku usaha hiburan malam. Hal ini berkaitan dengan imbauan pemerintah daerah agar selama bulan Ramadan aktivitas hiburan malam untuk sementara tidak beroperasi.
“Kami akan menyurati dan memanggil pelaku usaha hiburan malam agar selama bulan Ramadan untuk sementara tidak membuka usahanya. Sebelumnya kami juga sudah memberikan imbauan,” tegas Barmawi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melibatkan instansi terkait guna melakukan pengecekan terhadap perizinan usaha serta kewajiban pajak dari sejumlah tempat usaha yang didatangi saat razia berlangsung.
“Kami juga membawa petugas dari bagian perizinan untuk mengecek kelengkapan izin usaha serta kewajiban pajak. Ada beberapa yang masih harus ditindaklanjuti terkait pajak,” ujarnya.












