“Terkait fisik CSR dan advertorial, nanti akan disampaikan Kasi Pidsus apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang teguh,” tegas Alfa Dera.
Selain penindakan, Kejari Lampung Tengah juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2026. Menurut Dera, keterbukaan anggaran menjadi pintu awal mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan.
“Kami juga akan memposisikan legislatif dan eksekutif sebagaimana kewenangan kami dalam koridor penegakan hukum,” katanya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka secara terang dokumen anggaran yang telah disahkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Sinergi dengan organisasi pers profesional juga dinilai penting guna meningkatkan literasi digital dan keterbukaan informasi publik.
Di bidang pencegahan, kejaksaan menyiapkan program bertajuk Jaksa Anjau Silau. Program ini mengusung pendekatan edukatif dengan turun langsung ke masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman hukum digital guna menekan potensi tindak pidana di ruang siber.
Isu narkotika menjadi perhatian serius. Kejari Lampung Tengah menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi bagi bandar narkoba.












