LAMPUNG TENGAH – Keputusan menempatkan Musa Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan menggesernya dari posisi Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah terus menjadi perbincangan hangat di internal kader maupun masyarakat. Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut dianggap janggal karena justru muncul ketika Golkar meraih prestasi elektoral tertinggi dalam beberapa tahun terakhir di bawah kepemimpinan Musa.
Di masa kepemimpinannya, Golkar Lampung Tengah berhasil mencatatkan lonjakan suara signifikan dan keluar sebagai pemenang Pemilu. Perolehan kursi DPRD meningkat dari 9 menjadi 13 kursi—kenaikan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam dua periode terakhir. Torehan ini menjadi penanda bahwa mesin politik berjalan efektif dan kepemimpinan struktural berada dalam kondisi solid.
Namun ironisnya, pencapaian ini justru beriringan dengan kebijakan penunjukan Plt. Banyak pihak menilai langkah tersebut mengirimkan sinyal membingungkan kepada kader: bahwa kemenangan di lapangan tidak selalu menjadi dasar penguatan posisi struktural. Sebaliknya, keputusan ini berpotensi menurunkan kepercayaan kader terhadap mekanisme internal partai.
Dipertanyakan dari Perspektif Aturan Organisasi
Sorotan makin tajam ketika keputusan ini dibandingkan dengan regulasi internal partai. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Musda, Partai Golkar telah mengatur secara jelas mekanisme ketika masa bakti kepengurusan berakhir.
Pasal 75 ayat (1) menyebutkan:










