Pada hari yang sama, BPJS Kesehatan Lampung Tengah juga melakukan rekredensialing di RS Mitra Mulia Husada sebagai tahapan perpanjangan kerja sama penyelenggaraan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tahun 2026.
Rekredensialing merupakan proses penilaian ulang atas persyaratan wajib dan kriteria teknis dari fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan, mencakup verifikasi administrasi seperti surat izin operasional, SIP tenaga kesehatan, pemenuhan SDM, pemenuhan sarana-prasarana, kelengkapan alat kesehatan, dan sistem informasi.
“Kami memverifikasi kembali administrasi, tenaga medis, serta mengecek apakah sarana-prasarana sudah sesuai standar dan apakah peralatan sudah lengkap serta dikalibrasi,” terang Hendra.
Namun demikian, hasil rekredensialing untuk RS Mitra Mulia Husada belum keluar karena masih menunggu capaian dari komponen penilaian lainnya dari kantor cabang.












