Mengungkap Praktik Fee Rujukan, RS Mitra Mulia Husada Dibayangi Dugaan Pelanggaran Berat

Mengungkap Praktik Fee Rujukan, RS Mitra Mulia Husada Dibayangi Dugaan Pelanggaran Berat

Konflik Kepentingan: Tenaga kesehatan seharusnya memberikan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien, bukan imbalan uang.

Merugikan Pasien: Pasien bisa diarahkan ke fasilitas yang tidak sesuai dengan kebutuhannya hanya demi mendapatkan fee.

2. Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan

Suap atau Gratifikasi: Jika fee diterima oleh tenaga kesehatan yang berstatus ASN atau penyelenggara negara, tindakan ini bisa masuk kategori gratifikasi atau suap sesuai Undang-Undang Tipikor.

Pelanggaran UU Kesehatan: Karena bertentangan dengan prinsip pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!