Konflik Kepentingan: Tenaga kesehatan seharusnya memberikan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien, bukan imbalan uang.
Merugikan Pasien: Pasien bisa diarahkan ke fasilitas yang tidak sesuai dengan kebutuhannya hanya demi mendapatkan fee.
2. Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
Suap atau Gratifikasi: Jika fee diterima oleh tenaga kesehatan yang berstatus ASN atau penyelenggara negara, tindakan ini bisa masuk kategori gratifikasi atau suap sesuai Undang-Undang Tipikor.
Pelanggaran UU Kesehatan: Karena bertentangan dengan prinsip pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.












