Pernyataan tersebut menanggapi temuan investigasi DPD PGK Lampung Tengah yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan Setda Bagian Umum. Hasil investigasi PGK mengindikasikan bahwa terdapat pencairan dana GU dengan menggunakan otorisasi pejabat yang menjabat sebagai Plh Sekda pada waktu itu.
Ketua DPD PGK Lampung Tengah, Hefki, menilai bahwa nama Rmd sebagai Plh Sekda yang tercantum dalam otorisasi anggaran harusnya mengetahui penggunaan dana tersebut.
“Ya harus (mengetahui), karena beliau saat itu sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Setda. Segala sesuatu yang berkaitan dengan anggaran tentu harus bijak dan jelas,” tegas Hefki.












