“Kami menekankan pentingnya peran serikat pekerja, agar semua hal terkait tenaga kerja bisa lebih terkontrol. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga wajib diberikan kepada seluruh buruh. Hal ini penting karena kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja,” jelasnya.
Beni juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Lampung Tengah akan memanggil sejumlah perusahaan untuk dievaluasi, terutama yang belum memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
“Ke depan, kami akan memanggil perusahaan-perusahaan lain untuk mengevaluasi soal BPJS tenaga kerja. Karena masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban itu,” ujarnya.












