“Kebetulan saat itu ada acara di rumah dinas sang penguasa, kalau tidak salah hari keempat puasa. Kami bertiga duduk dan menyampaikan persoalan ini. Tapi jawabannya, kami disuruh kembali menemui (Sr) untuk membicarakannya lagi,” tutur (AH).
Setelah menerima arahan itu, keduanya kembali menemui (Sr) dan (Sn) di salah satu rumah makan di kawasan Moonbe. Dalam pertemuan itu, keduanya kembali ditagih “pajak” atas penjualan buku Ramadan tersebut.
“Kami tanya lagi pajak itu untuk siapa, tapi jawabannya, pajak itu untuk diberikan kepada sang penguasa. Akhirnya kami menyetujui 40 persen, dengan harapan ke depan bisa lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Saya transfer dua kali di bulan Maret, pertama Rp44.500.000 dan kedua Rp25.000.000 ke rekening BRI milik (Sr),” bebernya.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, (Sr) membantah tudingan adanya setoran pajak tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang ditransfer (AH) merupakan pembayaran buku yang diambil dari pihaknya.












