Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan di depan hukum harus benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tapi kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Abu Bakar.
Selain itu, masyarakat adat meminta agar PTPN I Regional 7 memberikan klarifikasi resmi mengenai batas wilayah antara tanah adat Halangan Ratu dan area HGU Rejosari Natar. Mereka juga mendesak agar segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dihentikan demi menjaga kondusivitas di lapangan.
Menanti Tindakan Tegas
Masyarakat menilai penyelesaian masalah ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Mereka berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait segera memediasi kedua pihak agar konflik tidak melebar.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan masyarakat adat Halangan Ratu.












