Dugaan Jual Beli Seragam Batik Sekolah di Lampung Tengah, Disebut Libatkan Paman Bupati

Dugaan Jual Beli Seragam Batik Sekolah di Lampung Tengah, Disebut Libatkan Paman Bupati

“Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

3. Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 416/D/PR/2023:

menegaskan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan sekolah maupun pihak ketiga.

Berdasarkan aturan tersebut, dugaan pengondisian seragam oleh pihak yang mengaku keluarga pejabat daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika pemerintahan dan berpotensi melanggar hukum.

Publik Minta Aparat Telusuri Dugaan Penyalahgunaan

Sejumlah pemerhati pendidikan di Lampung Tengah mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri lebih lanjut dugaan ini.

“Kalau benar ada pihak yang mengatasnamakan keluarga pejabat untuk bisnis seragam sekolah, itu pelanggaran berat. Dunia pendidikan seharusnya bebas dari praktik semacam ini,” ujar salah satu pemerhati pendidikan setempat.

Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan aparat terkait untuk mengusut tuntas dugaan pengondisian seragam batik sekolah yang mencoreng integritas dunia pendidikan.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!