“Kalau ada yang mengatasnamakan pejabat atau pimpinan untuk memuluskan praktik itu, saya pastikan tidak benar. Surat edaran itu justru dibuat karena ada keluhan dari bawah,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon.
Nur Rohman mengingatkan, sekolah tidak boleh memaksa siswa membeli seragam tertentu atau melakukan kerja sama dengan pihak luar yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi.
Bupati Belum Menanggapi
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah dr. H. Ardito Wijaya belum memberikan tanggapan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-79xx-xx18, pesan terlihat dibaca namun tidak direspons meski ponsel dalam keadaan aktif.
⚖️ Langgar Aturan Permendikbud dan PP Pendidikan
Praktik pengondisian atau jual beli seragam sekolah jelas melanggar sejumlah regulasi pendidikan, di antaranya:
1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Pasal 12 ayat (1):
“Sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli pakaian seragam sekolah dari sekolah.”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf (c):










