Dalam sambutannya, Bupati Ardito Wijaya menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang telah menghasilkan perda penting tersebut.
“Pondok pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan kemandirian. Dengan adanya perda ini, kami ingin memberikan dukungan nyata agar pesantren di Lampung Tengah semakin maju dan berdaya,” ujar Ardito.
Ia menambahkan bahwa perda tersebut akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.
DPRD Tegaskan Komitmen untuk Regulasi Pro-Masyarakat












