Lampung Tengah — Menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Gunung Sugih, pada Selasa (21/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, dan dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah, dr. H. Ardito Wijaya, M.K.M., Sekretaris Daerah Welly Adi Wantra, Forkopimda, serta sejumlah asisten, staf ahli, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Selain Perda Pondok Pesantren, dua perda lainnya juga disahkan, yaitu Perda tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan Perda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Ketiganya diharapkan menjadi fondasi hukum bagi pembangunan daerah yang lebih berkeadilan dan berkarakter.
Perda Pesantren, Wujud Kepedulian Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Keagamaan










