Satpol PP Tutup Mata Warung Tuak di Jorong Tabek Panjang Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Pramusaji Anak di Bawah Umur

Satpol PP Tutup Mata Warung Tuak di Jorong Tabek Panjang Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Tempat Pramusaji Anak di Bawah Umur

Payakumbuh — Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebuah warung tuak yang beroperasi di Jorong Tabek Panjang, Kecamatan Payakumbuh, disebut-sebut menyediakan Ladies Companion (LC) di bawah umur.

Ironisnya, tempat hiburan berkedok warung tuak tersebut hingga kini belum tersentuh penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, seolah-olah warung tuak itu kebal terhadap hukum.

“Jika Kasat Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota sudah tidak sanggup menegakkan perda yang dibuat, lebih baik mundur dari jabatannya,” ujar seorang pemuda setempat dengan nada geram saat ditemui awak media, Rabu (14/10/2025) pukul 10.00 WIB.

Menurut warga, razia penertiban di warung tuak seolah tumpul di wilayah kabupaten. Mereka juga menyayangkan sikap Walinagari setempat yang dianggap bungkam dan enggan mengambil sikap meski keresahan masyarakat terus meningkat.

“Padahal masyarakat di Tabek Panjang sudah muak dengan bunyian musik keras sampai jam tiga pagi. Saya juga pernah mendengar langsung adanya jual beli narkoba di warung tuak itu,” tambah pemuda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!