Dalam orasinya, Abdul Razak menilai bahwa masyarakat Lampung Tengah sudah cukup jenuh dengan praktik-praktik yang mengarah pada penyimpangan keuangan negara. Ia menegaskan, dugaan seperti fee proyek, korupsi, kolusi, dan gratifikasi bukan lagi hal yang asing, namun sering kali sulit dibuktikan oleh masyarakat secara langsung.
“Secara kasat mata sudah jelas indikasinya, tapi kami masyarakat tidak punya kewenangan dan kemampuan seperti penyidik. Karena itu kami serahkan kepada Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan intelektual tinggi untuk mengusutnya,” kata Razak.













