“Kuat dugaan dana BOS SDN 1 Darma Agung tahun 2024 terindikasi dikorupsi dengan modus mark-up anggaran belanja di beberapa komponen, oleh oknum kepala sekolah berinisial (IWS),” tegas Hidayat.
Ia juga mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Kami mendesak inspektorat dan APH jangan tidur. Segera ambil langkah hukum agar ada efek jera. Kalau justru dibiarkan, publik bisa menduga jangan-jangan ada upeti yang mengalir,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah maupun Kepala Sekolah SDN 1 Darma Agung (IWS) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan ini.












