“Berkas perkara pengerusakan rumah kepala kampung sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Lampung dan telah dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah. Jumlah tersangkanya tiga orang dan kini berkas sudah masuk ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah untuk tahap penuntutan,” ujar Alfa Dera.
Selain itu, kasus pembunuhan yang memicu aksi pengerusakan rumah juga telah dinyatakan lengkap dan kini sedang memasuki tahap pembuktian di persidangan dengan dakwaan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kejari juga mencatat adanya peningkatan kasus pemerasan dan pengancaman pada tahun 2025, tercatat mencapai 14 perkara, serta beberapa kasus pengeroyokan dan kekerasan yang juga cukup mendominasi.
Tak hanya itu, Alfa Dera juga menyebutkan sejumlah perkara lain yang menarik perhatian publik, di antaranya kasus tindak pidana ITE terkait deface situs Presiden RI yang telah berkekuatan hukum tetap, serta perkara narkotika dengan terdakwa Dika Budi Setiawan yang melibatkan barang bukti ganja seberat 238 kilogram. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Kejari Lampung Tengah juga menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara ringan. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada lima perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur RJ, di antaranya kasus pencurian, penadahan, dan perbuatan tidak menyenangkan. “Kelima perkara tersebut diselesaikan secara restoratif demi kepentingan keadilan dan pemulihan hubungan sosial,” kata Alfa Dera.












