Abu Bakar menjelaskan, masyarakat adat memiliki bukti pembayaran pajak tanah tahun 1966, keterangan saksi, serta area pemakaman leluhur yang menjadi tanda kepemilikan lahan adat. “Tanah itu milik masyarakat adat Halangan Ratu. Kami punya bukti sah dan sejarah turun-temurun,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Mustika Bahron, menegaskan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dan segera memediasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan. “Kami berkomitmen agar persoalan ini terselesaikan secara adil dan transparan,” katanya.












