Mustika juga mengimbau agar masyarakat adat tetap menempuh jalur hukum serta menghindari tindakan yang melanggar aturan. “Perjuangan masyarakat jangan tercoreng oleh hal-hal yang merugikan,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen DPRD Provinsi Lampung, diharapkan sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat segera menemukan titik temu yang adil bagi masyarakat adat Halangan Ratu dan PTPN I Regional 7. (Dr)












