“Kita lakukan pendataan ulang untuk memastikan data wajib pajak lebih akurat, termasuk penilaian individual atas bangunan dan tanah,” jelasnya.
Selain optimalisasi pajak yang sudah ada, Bappenda juga tengah menyiapkan retribusi baru untuk kabel optik yang dipasang oleh penyedia layanan internet di sepanjang jalan kabupaten.
“Provider yang menggali jalan untuk kabel internet wajib dikenakan retribusi, karena mereka memanfaatkan aset milik daerah,” tegas Anton.
Ia menambahkan, pihaknya juga sedang mengembangkan penerapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan mendirikan Pos Pengawasan (Puspo) MBLB di tujuh titik perbatasan kabupaten.












