Sementara itu, Agus Susanto, pimpinan PT BSA, menjelaskan bahwa HGU perusahaan diterbitkan pada 2004 dan hingga saat ini belum ada perpanjangan. Ia menegaskan bahwa dokumen legalitas HGU perusahaan lengkap, serta menambahkan bahwa sebagian persoalan lahan sebenarnya telah diselesaikan sejak masa kepemimpinan Bupati Pairin melalui surat resmi kepada Gubernur Lampung.
“Beberapa masalah sudah selesai, namun ada hal yang saat ini masih dalam proses penyelesaian bersama Forkopimda Lampung Tengah,” kata Agus.












