Ia mengingatkan, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari pilar demokrasi.
“Wartawan adalah profesi mulia dan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, keberadaannya mesti dihormati. Bahkan bisa kita sebut sebagai masyarakat istimewa karena perannya dalam mengawal informasi publik,” tambah Fran, penggiat jurnalistik sekaligus lulusan London School of Public Relations (LSPR).












