BPK meminta Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah segera menagih kembali seluruh kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah. Selain itu, BPK menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar penyimpangan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sorotan Publik
Temuan ini menimbulkan kritik tajam terhadap pengelolaan proyek infrastruktur jalan di Lampung Tengah. Padahal, anggaran pembangunan jalan mencapai miliaran rupiah dan sangat vital bagi mobilitas masyarakat serta perekonomian daerah.
“Kalau kualitas dan volume pekerjaan tidak sesuai, jalan cepat rusak dan rakyat yang dirugikan. Pemerintah harus lebih tegas terhadap kontraktor nakal,” ujar salah seorang warga di Terusan Nunyai.
BPK menegaskan tindak lanjut atas temuan ini wajib dilakukan pemerintah daerah, termasuk pengembalian dana kelebihan bayar senilai Rp933 juta. (Red)












