Lampung Tengah – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan penyimpangan dalam delapan proyek peningkatan jalan yang dikerjakan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, BPK menyebut pekerjaan itu bermasalah karena adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp933,06 juta kepada pihak kontraktor.
Rincian Proyek Bermasalah
1. Peningkatan Jalan Lempuyang – Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai) – Rp366,44 juta.
2. Peningkatan Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar) – Rp138,69 juta.
3. Peningkatan Jalan Kalidadi – Sendang Mulyo (R244) – Rp36,24 juta.










