Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,9 Miliar, Kejari Lampung Tengah Sita Sejumlah Dokumen

Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,9 Miliar, Kejari Lampung Tengah Sita Sejumlah Dokumen
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen saat penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).

LAMPUNG TENGAH — Penanganan dugaan penyimpangan proyek peningkatan ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah, memasuki tahapan pengumpulan alat bukti.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan penyimpangan pada pekerjaan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Proyek peningkatan ruas jalan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp14.935.000.000, atau sekitar Rp14,9 miliar.

Penggeledahan dilaksanakan mulai sekitar pukul 14.10 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Dinas BMBK Lampung Tengah.

Telusuri Dokumen Pelaksanaan Proyek

Dalam proses penyidikan, Kejari Lampung Tengah tengah mendalami berbagai aspek terkait pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan antara lain mencakup kesesuaian kualitas, volume serta spesifikasi pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!