Setelah Sekda Ditahan, Siapa Sekda Lampung Tengah Selanjutnya?

Setelah Sekda Ditahan, Siapa Sekda Lampung Tengah Selanjutnya?
“Siapa Sekda Lampung Tengah Selanjutnya?”

OPINI

Oleh : Edy Natanegara

 

Penahanan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, oleh Polda Lampung pada Jumat (18/9/2026), bukan sekadar kabar hukum. Peristiwa ini juga membuka satu pertanyaan besar di tengah birokrasi dan masyarakat Lampung Tengah: siapa yang akan mengisi posisi Sekda setelah ini?

Seperti yang kita ketahui dari berbagai pemberitaan media online, istilah “dua matahari” sempat menjadi metafora yang menggambarkan situasi kepemimpinan di Lampung Tengah. Dua pusat kekuasaan yang berjalan dalam satu ruang pemerintahan pada akhirnya melahirkan pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya menjadi pusat kendali.

Kini satu babak baru dimulai.

Pertanyaannya sederhana: setelah Sekda ditahan, apakah roda pemerintahan Lampung Tengah akan bergerak lebih cepat?

Atau justru sebaliknya, birokrasi kembali terjebak dalam ruang tunggu yang panjang?

Dari “Dua Matahari” Menuju Pemerintahan yang Stagnan

Istilah “dua matahari” mungkin terdengar sederhana. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, persoalannya jauh lebih kompleks.

Ketika pusat-pusat pengambilan keputusan tidak berada dalam garis koordinasi yang jelas, birokrasi dapat mengalami apa yang dalam ilmu administrasi publik disebut sebagai decision-making paralysis-kelumpuhan dalam mengambil keputusan.

Bukan berarti tidak ada kegiatan.

Bukan berarti tidak ada rapat.

Bukan berarti tidak ada seremoni.

Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa jauh seluruh aktivitas tersebut menghasilkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat?

Inilah yang menjadi pekerjaan rumah Lampung Tengah.

Dalam beberapa bulan terakhir, sorotan terhadap lambannya pelaksanaan program pemerintah daerah terus bermunculan. Bahkan pada akhir Juni 2026, pemberitaan mengenai belum optimalnya pelaksanaan kegiatan APBD Murni 2026 telah muncul ke ruang publik.

Saat itu, Kepala BPKAD Lampung Tengah menyatakan anggaran sebenarnya tersedia dan siap direalisasikan. Pemerintah daerah disebut masih merampungkan proses perencanaan kegiatan di masing-masing OPD.

Pernyataan tersebut penting.

Sebab jika uang tersedia, tetapi program belum bergerak optimal, maka persoalannya tidak selalu terletak pada ketiadaan anggaran.

Bisa jadi persoalannya berada pada kecepatan pengambilan keputusan, koordinasi birokrasi, kesiapan perangkat daerah, serta keberanian eksekutif menerjemahkan anggaran menjadi program yang konkret.

Dan di sinilah publik memiliki alasan untuk bertanya.

Ketika APBD Besar Tidak Segera Terlihat Dampaknya

Anggaran daerah bukan sekadar angka yang tercantum dalam dokumen APBD.

Di balik angka tersebut ada jalan yang harus diperbaiki, sekolah yang harus dibenahi, layanan kesehatan yang harus ditingkatkan, pelayanan administrasi yang harus dipercepat, serta kebutuhan masyarakat yang tidak bisa menunggu terlalu lama.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya tidak berhenti pada berapa besar APBD yang disahkan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Berapa besar anggaran itu benar-benar berubah menjadi manfaat bagi masyarakat?

Data historis menunjukkan bahwa Lampung Tengah sebenarnya memiliki tradisi realisasi APBD yang relatif tinggi. Dalam dokumen perencanaan daerah, realisasi belanja daerah pada 2020 tercatat mencapai 92,05 persen dari target.

Artinya, jika dalam periode sekarang muncul persoalan mengenai lambannya pelaksanaan kegiatan, publik wajar mempertanyakan apa yang sedang terjadi dalam mesin birokrasi.

Apakah masalahnya ada pada perencanaan?

Apakah pada proses pengadaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!