LAMPUNG TENGAH — Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah terus bergerak menuju babak krusial. Para terdakwa dalam dua perkara berbeda yang diduga merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan 2024 kini tinggal menunggu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pemeriksaan terdakwa telah resmi rampung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, (25/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tanpa hambatan.
“Pelaksanaan persidangan oleh jajaran jaksa Pidsus telah berjalan aman, tertib, dan lancar. Agenda utama kemarin adalah para terdakwa saling bersaksi satu sama lain sekaligus agenda pemeriksaan terdakwa,” kata Alfa Dera dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dengan tiga terdakwa, yakni Dwi Nurdayanto bin Tugiyo, Edi Susanto bin Sumarni, dan Setyo Budiyanto bin Uji Sumitro.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge. Namun kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan.
“Hakim Ketua telah menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan saksi meringankan. Namun, para terdakwa secara tegas menyatakan tidak mengajukan saksi tersebut,” ujar pria yang juga menyandang gelar Doktor Hukum ini.












