Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Terdakwa Korupsi KONI Lamteng Menuju Meja Tuntutan ‘Kejari Siap Sikat Korupsi Kakap’

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Terdakwa Korupsi KONI Lamteng Menuju Meja Tuntutan ‘Kejari Siap Sikat Korupsi Kakap’
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lampung Tengah digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Rabu (25/2).

Sementara itu, perkara kedua kembali menjerat terdakwa Edi Susanto dalam kasus terpisah terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dana KONI Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan terhadap terdakwa juga telah dinyatakan selesai pada hari yang sama.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi bersama Ahmad Baharudin Naim dan Ayanef Yulius sebagai Hakim Anggota. Sidang turut dihadiri Tim Penuntut Umum Muhammad Iqbal Hasan dan Winardo Kasanegara serta penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Jumat, 13 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam kesempatan tersebut, Alfa Dera juga menyampaikan amanat keras dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti terkait komitmen pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pengusutan kasus dana hibah KONI harus menjadi alarm serius bagi seluruh pengelola anggaran daerah.

“Ibu Kajari secara tegas berpesan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen nyata Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam menyelamatkan keuangan negara. Tidak ada ruang toleransi bagi penyimpangan dana hibah rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan prestasi, namun justru diselewengkan,” tegas Alfa.

Kajari juga memastikan penyusunan tuntutan akan dilakukan secara profesional dan berlandaskan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!