Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor Tahun 2025: Membangun Hunian Layak, Infrastruktur Dasar, dan Tata Ruang Berkelanjutan

Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor Tahun 2025: Membangun Hunian Layak, Infrastruktur Dasar, dan Tata Ruang Berkelanjutan
Dokumentasi Lawang Kori

BOGOR— Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2025, yaitu:

1) Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor

Pada tahun anggaran 2025, kegiatan RP3KP bergerak dari tahap persiapan menuju tahap implementasi program yang berfokus pada perwujudan Visi dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045, yaitu “Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor yang Aman, Layak Huni, Terjangkau, dan Berkelanjutan”.

Dokumentasi Pembangunan RTLH Tahun 2025

Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RTRW Kabupaten. Adapun tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RP3KP, sebagai berikut :

a. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

b. Pembangunan Baru Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

c. Pembangunan Kembali Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

d. Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pada Perumahan Kumuh Dan Permukiman Dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Hektar Dalam Satu Hamparan Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

e. Peningkatan Kualitas RTLH Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

f. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terdampak Bencana Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

g. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tematik Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

h. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045.

Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

1. Kegiatan Bedah Kampung di Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung.

2. Kegiatan Bedah Kampung di Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung.

3. Kegiatan Bedah Kampung di Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea.

4. Kegiatan Bedah Kampung di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi.

5. Kegiatan Bedah Kampung di Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong.

6. Kegiatan Bedah Kampung di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua.

7. Kegiatan Bedah Kampung di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang.

8. Kegiatan P2WKSS di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin.

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) merupakan program untuk meningkatkan prakarsa masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah dengan membangun rumah layak huni yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan. Program ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Bogor rumah yang sudah di perbaiki menjadi layak huni dari sumber APBD, sebagai berikut :

1. Kecamatan Babakan Madang: 357 BNBA.

2. Kecamatan Bojonggede: 101 BNBA.

3. Kecamatan Caringin: 82 BNBA.

4. Kecamatan Cariu: 69 BNBA.

5. Kecamatan Ciampea: 100 BNBA.

6. Kecamatan Ciawi: 49 BNBA.

7. Kecamatan Cibinong: 136 BNBA.

8. Kecamatan Cibungbulang: 120 BNBA.

9. Kecamatan Cigombong: 73 BNBA.

10. Kecamatan Cigudeg: 136 BNBA.

11. Kecamatan Cijeruk: 53 BNBA.

12. Kecamatan Cileungsi: 113 BNBA.

13. Kecamatan Ciomas: 88 BNBA.

14. Kecamatan Cisarua: 50 BNBA.

15. Kecamatan Ciseeng: 59 BNBA.

16. Kecamatan Citeureup: 108 BNBA.

17. Kecamatan Dramaga: 44 BNBA.

18. Kecamatan Gunung Putri: 55 BNBA.

19. Kecamatan Gunung Sindur: 35 BNBA.

20. Kecamatan Jasinga: 61 BNBA.

21. Kecamatan Jonggol: 97 BNBA.

22. Kecamatan Kemang: 51 BNBA.

23. Kecamatan Klapanunggal: 63 BNBA.

24. Kecamatan Leuwiliang: 95 BNBA.

25. Kecamatan Leuwisadeng: 17 BNBA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!