Pesawaran — Dugaan penahanan insentif dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mencuat dan menjadi sorotan publik. Dua anggota BPD berinisial NT dan SY mengaku tidak menerima insentif sejak tahun 2024 hingga 2025, Sabtu (28/11/2025).
Sekretaris Desa Tanjung Rejo, Abdul Rahman, mewakili Kepala Desa Yusman dalam keterangannya menyebut bahwa seluruh insentif untuk tujuh anggota BPD sudah disalurkan pihak desa. Ia menegaskan penyaluran itu dilakukan secara langsung kepada Ketua BPD, Fatoni.
“Untuk semua dana insentif tujuh anggota BPD sudah disalurkan langsung kepada Ketua BPD,” kata Abdul Rahman.












