Lampung Tengah — Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono, meminta pihak terkait untuk menyampaikan secara terbuka hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM terkait Satuan Penggerak Pemenuhan Gizi (SPPG) Kotagajah 1, yang dijadwalkan kembali beroperasi pada 20 Oktober 2025.
Menurut Eko, transparansi informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Dinas Kesehatan dan BPOM perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat. Hasil uji laboratorium harus dijelaskan dengan jelas supaya tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Eko, Minggu (19/10/2025).












