Lampung Tengah — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lintas Antar Organisasi (ALAO) Kabupaten Lampung Tengah menggelar aksi damai di dua titik, Kamis (16/10/2025).
Aksi dimulai di halaman Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan berlanjut ke kantor DPRD Lampung Tengah. Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan korupsi, gratifikasi, serta praktik nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Koordinator aksi, M. Hefky Aburizal, yang juga Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas lambannya proses hukum di daerah.
“Kami datang bersama 14 organisasi yang tergabung dalam ALAO untuk menuntut Kejaksaan bekerja lebih tegas dan transparan. Ada laporan-laporan dan dugaan yang semestinya bisa diproses tanpa harus menunggu laporan resmi,” ujar Hefky di depan kantor Kejari Lampung Tengah.
Ia juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi dan pembagian proyek di sejumlah wilayah.
“Kami mendesak Kejaksaan memeriksa adanya dugaan gratifikasi atau bagi-bagi proyek di Lampung Tengah. Selain itu juga soal nepotisme di lingkungan pejabat pemerintah, karena banyak posisi strategis diisi oleh orang-orang dekat atau keluarga pejabat,” lanjut Hefky.
Lima Tuntutan ALAO Lampung Tengah
Dalam aksinya, ALAO menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
1. Meminta Kejari Gunung Sugih memproses setiap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran sesuai Asta Cita Presiden dan arahan Kejaksaan Agung. Termasuk segera menindaklanjuti aduan dugaan korupsi proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PSDA, serta dugaan praktik bagi-bagi proyek dan korupsi pada proyek-proyek yang sedang berjalan.
2. Menuntut Kejari Gunung Sugih agar tidak melakukan tindakan di luar konteks penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan.












