Pesawaran — Sejumlah warga dan tokoh adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar telah menguasai lahan adat seluas sekitar 988,28 hektare yang telah dikelola perusahaan selama puluhan tahun.
Selain persoalan lahan, warga juga mengaku resah dengan adanya parit besar yang dibangun perusahaan di sekitar perbatasan kebun sawit dan pemukiman penduduk. Parit tersebut disebut memiliki panjang sekitar 1 kilometer, dengan lebar 4 meter dan kedalaman 4 meter.
Menurut warga, keberadaan parit itu menimbulkan kekhawatiran karena lokasinya berdekatan dengan rumah-rumah warga, sehingga berpotensi membahayakan anak-anak maupun hewan peliharaan.












