“Setelah diamankan, terpidana akan segera kami eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” jelas Median Suwardi.
Lebih lanjut, Alfa Dera menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menuntaskan seluruh perkara yang telah inkracht. Ia juga menghimbau kepada seluruh buronan kejaksaan, khususnya di wilayah hukum Kejari Lampung Tengah, untuk segera menyerahkan diri.
“Kami pastikan, bagi mereka yang masih bersembunyi, akan terus kami buru hingga tertangkap. Lebih baik menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegasnya.












